Dan Perbedaan

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara beserta Contohnya

Sering kali kita sulit membedakan antara apa itu penduduk dan apa itu warga negara karena memang keduanya sekilas nampak memiliki pengertian yang sama. Akan tetapi, jika ditinjau secara lebih detail, sebenarnya kita bisa menemukan beberapa perbedaan penduduk dan warga negara. Misalnya saja jika kita runut dari pengertian keduanya.


Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Berdasarkan pengertiannya, penduduk diartikan sebagai orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu negara. Ia bisa saja merupakan warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Misal sebagai contoh, jika Anda berkunjung ke Jogjakarta, Anda akan menemukan mahasiswa-mahasiswa asing yang menuntut ilmu di sana. Meski ia bukan warga negara Indonesia, ia tetaplah penduduk kota Jogjakarta.

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Sementara warga negara adalah orang yang secara hukum dan undang-undang merupakan anggota resmi dari suatu negara. Misal, jika Anda pergi dan bermukim di Malaysia, Anda telah secara otomatis menjadi penduduk Malaysia, akan tetapi Anda tetaplah warga negara Indonesia.

Istilah penduduk juga bisa dianggap memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah Warga Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu, semua orang yang tinggal dan bermukim di Indonesia termasuk orang asing pun, merupakan penduduk Indonesia.

Dari pengertian dan permisalan di atas, kita dapat menggarisbawahi bahwa perbedaan penduduk dan warga negara yang paling mendasar adalah terletak pada penetapan hukum dan batasan wilayah geografisnya. Artinya, penduduk dibatasi oleh wilayah sementara warga negara dibatasi oleh hukum.

Untuk lebih memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, Anda bisa melakukan permisalan penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara sebagaimana berikut:

a. Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk adalah orang yang menetap atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara tapi tidak memiliki tujuan atau tempat tinggal di wilayah negara itu.
Baca Juga : Perbedaan Visa dan Paspor

b. Warga negara dan bukan warga negara

Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Kewarganeraan ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di sebuah negara. Di indonesia, yang termasuk warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia atau orang-orang bangsa asing yang disyahkan menurut UU sebagai warga negara Indonesia. Orang-orang asing yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi salah satu syarat di bawah ini:
  1. Keturunan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena orang tuanya warga negara Indonesia.
  2. Kelahiran yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena ia dilahirkan di Indonesia.
  3. Pewarganegaraan atau naturalisasi yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena meminta diakui sebagai warga negara Indonesia sesuai hukum perundang-undangan.
  4. Perkawinan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena orang asing melakukan perkawinan dengan warga negara Indonesia.
  5. Pengangkatan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena pengangkatan atau adopsi anak.
  6. Pernyataan memilih yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena ia memilih kewarganegaraan Indonesia.

Nah, demikianlah beberapa perbedaan penduduk dan warga negara. Ternyata menjadi penduduk jauh lebih mudah dibandingkan menjadi warga negara. Menjadi penduduk suatu negara cukup dengan bermukim dan tinggal di wilayah negara tersebut, sementara menjadi warga negara dari suatu negara harus memenuhi syarat hukum dan ketetapan yang telah ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Semoga bisa dipahami!

0 Response to "Perbedaan Penduduk dan Warga Negara beserta Contohnya"