Di negara yang penduduknya mayoritas beragam Islam, kebutuhan akan sistem perbankan yang memenuhi kaidah hukum syariat Islam di beberapa dasawarsa terakhir ini kian meningkat. Munculnya bank-bank baru yang menerapkan sistem syariah adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia semakin peduli terhadap kehalalan dari setiap transaksi perbankan. Lalu, apakah bank-bank yang menerapkan sistem konvensional dianggap haram dalam perspektif Islam? Apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar? Simak jawabannya berikut ini.
Untuk mensiasati haramnya sistem bank konvensional, muncullah sistem perbankan baru yang lebih mengutamakan kaidah syariat Islam dalam setiap transaksinya. Bank yang demikian dikenal dengan istilah bank syariah.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada banyak hal. Bukan hanya terkait penggunaan dasar hukum pelaksanaan sistemnya saja, melainkan beberapa aspek penting lainnya seperti keuntungan, orientasi, investasi, hingga keberadaan dewan pengawas pada kedua bank ini juga berbeda.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat pada sajian tabel di bawah ini.
Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan al-wakalah (keagenan).
Pada bank syariah, seorang akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.
Hal ini berbeda dengan sistem pembagian keuntungn yang diterapkan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya.
Nah, itulah beberapa hal yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Sebetulnya masih ada banyak perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya, hanya saja keenam aspek itulah yang paling mendasar. Semoga bisa menambah pengetahuan perbankan Anda. Salam sehat selalu.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berdasarkan perspektif islam, sistem bank konvensional memang tergolong sistem riba, sebuah sistem yang sangat dilarang secara fiqih. Penerapan sistem bunga, orientasi yang digunakan, serta berbagai hal lainnya pada bank konvensional dirasa tidak sejalan dengan orientasi Islam dalam urusan perbankan.Untuk mensiasati haramnya sistem bank konvensional, muncullah sistem perbankan baru yang lebih mengutamakan kaidah syariat Islam dalam setiap transaksinya. Bank yang demikian dikenal dengan istilah bank syariah.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada banyak hal. Bukan hanya terkait penggunaan dasar hukum pelaksanaan sistemnya saja, melainkan beberapa aspek penting lainnya seperti keuntungan, orientasi, investasi, hingga keberadaan dewan pengawas pada kedua bank ini juga berbeda.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat pada sajian tabel di bawah ini.
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Hukum | Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Hukum positif yang berlaku di Indonesia. |
Investasi | Usaha yang halal saja | Semua usaha |
Orientasi | Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat | Keuntungan (profit oriented) semata |
Keuntungan | Bagi hasil | Bunga |
Hubungan Nasabah dan Bank | Kemitraan | Kreditur dan debitur |
Keberadaan Dewan Pengawas | Ada | Tidak ada |
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan
Seperti sudah disinggung di atas, bahwa perbedaan paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada hukum yang digunakannya masing-masing. Bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas Al-Qur’an, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia), sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan al-wakalah (keagenan).
2. Perbedaan Investasi
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pada hukum yang mendasarinya juga menelurkan perbedaan pada setiap sistem yang digunakan, misalnya dalam hal investasi.Pada bank syariah, seorang akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.
3. Perbedaan Orientasi
Orientasi yang ada pada sistem bank konvensional semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented. Sementara pada sistem bank konvensional, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat atas kerjasamanya.Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
4. Pembagian Keuntungan
Sistem pembagian keuntungan antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung.Hal ini berbeda dengan sistem pembagian keuntungn yang diterapkan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya.
5. Hubungan Nasabah dan Bank
Dari segi sosial, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional juga terdapat pada hubungan antara bank dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan, sementara pada bank konvensional hubungan nasabah dan bank disebut kreditur dan debitur.6. Perbedaan Pengawasan
Setiap sistem transaksi yang dilakukan bank syariah harus dibawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah. Sementara, di bank konvensional setiap sistem transaksi tidak diawasi selain oleh hukum positif.Nah, itulah beberapa hal yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Sebetulnya masih ada banyak perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya, hanya saja keenam aspek itulah yang paling mendasar. Semoga bisa menambah pengetahuan perbankan Anda. Salam sehat selalu.
0 Response to "6 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional : Tabel dan Penjelasan"