Sistem perbankan memegang peran penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat ke masyarakat, penunjang pelaksanaan pembangunan, pemacu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, serta sebagai sarana meningkatkan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
Perbankan di Indonesia berdasarkan jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (sering disingkat BPR). Banyak orang yang masih belum memahami tentang apa saja perbedaan kedua jenis bank ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang perbedaan bank umum dan BPR tersebut dari beberapa aspek, mulai dari produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya. Berikut selengkapnya.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan secara lengkap pengertian bank umum dan bank BPR. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bank umum adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya. Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA.
Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional berlandaskan prinsip syariah yang tidak menyediakan fasilitas jasa lalu lintas pembayaran dan hanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan biasa. Contoh lembaga yang termasuk bank BPR di antaranya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Dari pengertian bank umum dan BPR di atas, perbedaan kedua bank tersebut tentu sudah jelas terlihat. Perbedaan bank umum dan BPR terletak pada produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya seperti disajikan pada tabel berikut:
Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran.
Nah, itulah beberapa perbedaan bank umum dan BPR. Dengan memahami perbedaan antara kedua jenis bank tersebut, semoga kita lebih bijak dan tidak akan salah dalam memilih solusi kegiatan finansial Anda. Salam.
Perbankan di Indonesia berdasarkan jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (sering disingkat BPR). Banyak orang yang masih belum memahami tentang apa saja perbedaan kedua jenis bank ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang perbedaan bank umum dan BPR tersebut dari beberapa aspek, mulai dari produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya. Berikut selengkapnya.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan secara lengkap pengertian bank umum dan bank BPR. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bank umum adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya. Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA.
Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional berlandaskan prinsip syariah yang tidak menyediakan fasilitas jasa lalu lintas pembayaran dan hanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan biasa. Contoh lembaga yang termasuk bank BPR di antaranya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Dari pengertian bank umum dan BPR di atas, perbedaan kedua bank tersebut tentu sudah jelas terlihat. Perbedaan bank umum dan BPR terletak pada produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya seperti disajikan pada tabel berikut:
Perbedaan | Bank Umum | BPR |
Jenis Simpanan | Giro, tabungan, dan deposito | Tabungan dan deposito berjangka |
Jasa Pembayaran | Kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer | Tidak ada |
Lalu Lintas Giral | Cek dan bilyet giro | Tidak ada |
Pembiayaan Kredit | Investasi, modal kerja, dan konsumtif | Terbatas |
Jangkauan | Internasional dan nasional | Lokal atau daerah |
1. Perbedaan Fasilitas Jasa Transaksi Keuangan
Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan. Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut.2. Perbedaan Jenis Simpanan
Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran, perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan. Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk menerima deposito saja.3. Perbedaan Lalu lintas Giral
Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas giral ini.Perbedaan Saham dan Obligasi
4. Perbedaan Kredit
Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit.Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
5. Perbedaan Jangkauan
Jangkauan bank umum dan bank BPR juga berbeda. Perbedaan keduanya sangat tampak karena bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas yakni tingkat nasional hingga internasional, sementara bank BPR hanya memiliki jangkauan di tingkat lokal atau daerah.Selain kelima perbedaan di atas, bank umum dan BPR juga berbeda dalam ada tidaknya laragan dalam meluncurkan sebuah kegiatan finansial. Bank BPR tidak diperkenankan membuka usaha asuransi, melaksanakan penyertaan modal, melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, dan menjalankan lalu lintas pembayaran.
Nah, itulah beberapa perbedaan bank umum dan BPR. Dengan memahami perbedaan antara kedua jenis bank tersebut, semoga kita lebih bijak dan tidak akan salah dalam memilih solusi kegiatan finansial Anda. Salam.
0 Response to "5 Perbedaan Bank Umum dan BPR dalam Tabel dan Penjelasannya"