Ada 5 jenis badan usaha yang dapat didirikan di Indonesia, di antaranya adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, Koperasi, CV, dan PT. Di antara kelima badan usaha tersebut, 2 di antaranya yang paling familiar di masyarakat kita adalah CV dan PT. Apakah CV dan PT itu? Bagaimana bentuk usaha dan cara pendirian kedua badan usaha tersebut? Apa saja perbedaan CV dan PT yang paling mendasar? Simak pemaparan berikut ini untuk tahu jawabannya!
Dari kedua pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perbedaan CV dan PT yang paling mendasar terletak pada bentuk keduanya di mata hukum. CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sementara PT adalah badan usaha yang sekaligus merupakan badan hukum.
Selain itu, perbedaan CV dan PT juga terletak pada beberapa aspek lainnya seperti yang dijelaskan pada tabel berikut!
Hal ini berbeda dengan CV. Kita bisa menemukan CV dengan nama yang mirip bahkan sama. Hal ini karena saat pengajuan pengesahan CV nama tidak termasuk poin yang perlu dipermasalahkan, mengingat CV bukanlah badan hukum.
Nah, demikianlah beberapa perbedaan CV dan PT. Semoga cukup jelas dan bisa dipahami dengan seksama sehingga Anda tak salah lagi dalam menjelaskan keduanya. Semoga bermanfaat!
Perbedaan CV dan PT
Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan CV dan PT, marilah kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan CV dan PT itu.- CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap merupakan suatu badan usaha yang didirikan 2 orang atau lebih, dimana 1 orang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
- Sementara PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Dari kedua pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perbedaan CV dan PT yang paling mendasar terletak pada bentuk keduanya di mata hukum. CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sementara PT adalah badan usaha yang sekaligus merupakan badan hukum.
Selain itu, perbedaan CV dan PT juga terletak pada beberapa aspek lainnya seperti yang dijelaskan pada tabel berikut!
Perbedaan | CV | PT |
Bentuk | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Pendiri | Hanya warga Negara Indonesia | Boleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing |
Dasar Hukum | Tidak Ada | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Nama | Boleh sama dengan CV lain | Tidak boleh sama dengan PT lain |
Saham | Tidak ada kepemilikan saham di dalam perusahaan | Ada kepemilikan saham di dalam perusahaan |
Pengurus | Pesero aktif dan pesero pasif | Direksi dan komisaris |
Pengesahan | Pengesahan cukup dari pengadilan negeri setempat | Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI |
Biaya Pendirian | Lebih murah | Lebih mahal |
1. Perbedaan Bentuk
Bentuk PT yang merupakan badan hukum memungkinkan PT memiliki kedudukan yang sama seperti orang perorang di mata hukum. Artinya, PT dapat memposisikan diri layaknya warga negara biasa. PT bisa membuka rekening bank menggunakan namanya, membeli kendaraan atas namanya, dan tindakan lainnya seperti hak warga negara. Sementara CV sebaliknya. CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan di mata hukum.2. Perbedaan Pendiri
CV dan PT sama-sama hanya boleh didirikan oleh 2 orang. Akan tetapi pada CV, pendiri hanya boleh warga negara Indonesia, sementara pada PT pendiri boleh merupakan gabungan antara WNI dan WNA melalui mekanisme penanaman modal asing (PMA).3. Perbedaan Dasar Hukum
Pendirian PT telah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah cukup jelas mengatur mekanisme dan tata cara pembentukan PT sebagai badan hukum. Sementara Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pendirian CV hingga kini masih belum ada.4. Perbedaan Nama
Pemakaian dan penentuan nama PT sangat terbatas, artinya tidak boleh sama atau mirip dengan PT lain. Saat sebuah PT mengajukan pengakuan Kemenkumham, namanya terlebih dahulu akan diperiksa, jika sudah ada PT yang menggunakan nama yang sama, maka nama tersebut tidak akan disetujui.Hal ini berbeda dengan CV. Kita bisa menemukan CV dengan nama yang mirip bahkan sama. Hal ini karena saat pengajuan pengesahan CV nama tidak termasuk poin yang perlu dipermasalahkan, mengingat CV bukanlah badan hukum.
5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian PT, harus tercantum besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang digunakan untuk keperluan usaha. Besaran modal ini diperoleh dari hasil patungan para pendirinya yang kemudian dibagi atas besaran persentase saham tertentu. Sementara dalam akta pendirian CV, besaran modal tidak dicantumkan.6. Perbedaan Pengurus
PT dan CV sama-sama minimal diurus oleh 2 orang atau lebih. Pada CV, pengurus terbagi menjadi persero aktif dan persero pasif, sementara pada PT pengurus terbagi menjadi direksi dan komisarisPerbedaan Bank Umum dan BPR
7. Perbedaan Pengesahan dan Biaya Pendirian
CV hanya disahkan oleh pengadilan negeri setempat sedangkan PT harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, oleh karenanya biaya pendirian antara CV dan PT juga berbeda. Biaya pendirian CV cenderung jauh lebih murah dibandingkan biaya pendirian PT.Nah, demikianlah beberapa perbedaan CV dan PT. Semoga cukup jelas dan bisa dipahami dengan seksama sehingga Anda tak salah lagi dalam menjelaskan keduanya. Semoga bermanfaat!
0 Response to "8 Perbedaan CV dan PT yang Paling Mendasar + Tabel"