Dan Perbedaan

6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral Lengkap dalam Tabel

Keberadaan uang sebagai alat pembayaran memegang sebuah peranan penting bagi perputaran roda ekonomi di suatu negara. Berdasarkan pihak yang berwenang mengeluarkannya, uang sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral? Apakah uang kartal dan uang giral itu? Bagaimana contoh fisik kedua jenis uang tersebut? Apa saja perbedaan uang kartal dan uang giral? Untuk mengetahui jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, simaklah pembahasan berikut ini!

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968, uang kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima masyarakat saat melakukan transaksi jual beli. Sementara uang giral adalah bukti tagihan pada bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Uang kartal adalah uang yang secara umum kita kenal dan kita gunakan sehari-hari. Uang kartal memiliki nominal dan bentuk yang sudah ditetapkan. Uang kartal dengan nominal tertinggi yang saat ini berlaku di Indonesia adalah uang dengan nominal Rp. 100.000. Sementara uang giral adalah uang yang hanya digunakan oleh orang-orang tertentu sebagai alat pembayaran, bisa berupa cek, bilyet, giro, tabungan, dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa uang giral tidak memiliki batasan nominal seperti halnya uang kartal.

Secara umum, uang kartal dan uang giral memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini kami telah merangkum beberapa perbedaan uang kartal dan uang giral tersebut ditinjau dari beberapa aspek.
Perbedaan Uang Kartal Uang Giral
Sifatnya Alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat Bukan alat pembayaran yang sah sehingga masyarakat berhak untuk tidak menerimanya
Wujudnya Berupa logam dan kertas Berupa koran-koran seperti cek, bilyet, giro, tabungan, dan lain sebagainya
Kepraktisannya Tidak praktis dan menyulitkan jika disimpan dalam jumlah yang banyak Lebih mudah dan praktis meski disimpan dalam jumlah yang banyak
Keamanannya Kurang aman karena resiko kehilangan besar Lebih aman karena resiko kehilangan kecil
Pihak yang Berwenang Mengeluarkannya Bank Indonesia Bank Umum
Peredarannya Seluruh eleman atau lapisan masyarakat Di kalangan tertentu saja

1. Perbedaan Sifat

Uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan sifat. Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat umum dalam setiap transaksi pembayaran. Sementara uang giral, meski bisa juga berfungsi sebagai alat pembayaran namun kita berhak untuk tidak menerimanya. Dengan kata lain, uang giral bukanlah merupakan alat pembayaran yang sah.

2. Perbedaan Wujud

Perbedaan uang kartal dan uang giral yang paling menohok terletak pada wujud  keduanya. Uang kartal dapat ditemukan dalam wujud uang logam dan uang kertas, sedangkan uang giral umumnya berupa koran-koran, seperti cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

3. Perbedaan Nilai Praktis

Dari sisi praktis, menyimpan uang kartal dalam jumlah banyak akan sangat rumit dan membutuhkan banyak tempat. Selain itu, untuk mengetahui jumlah uang kartal, kita harus menghitungnya lembar demi lembar secara teliti.

Sementara penggunaan uang giral terbilang sangatlah praktis. Nominal uang yang ternilai dalam uang giral bisa ditulis langsung dalam selembar kertas, baik cek maupun bilyet giro, sehingga untuk mengetahui jumlahnya kita tidak perlu menghitung lembar demi lembar seperti pada uang kartal. Selain itu, untuk menyimpan uang giral kita  juga tidak butuh tempat yang luas.

4. Perbedaan Tingkat Keamanan

Perbedaan uang kartal dan uang giral juga terletak pada tingkat keamanan saat menyimpannya. Menyimpan uang giral cenderung tidak aman karena jika sudah hilang, maka uang tersebut akan lebih sulit untuk dikembalikan. Sementara jika uang giral yang kita simpan hilang, kita dapat melaporkan kehilangan tersebut pada bank, sehingga bank akan menangguhkan pencairan uang giral tersebut.

5. Pihak yang Berwenang Mengeluarkannya

Uang kartal hanya bisa diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh negara. Di Indonesia sendiri, sesuai dengan UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, lembaga yang ditunjuk untuk mencetak uang adalah Bank Indonesia. Kewenangan bank Indonesia dalam mengeluarkan uang, baik dalam bentuk logam maupun kertas disebut dengan hak oktroi.

Berbeda dengan uang kartal yang hanya bisa dikeluarkan Bank Indonesia selaku pemilik otoritas, pada uang giral semua bank umum diperkenankan mengeluarkannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Perbedaan Sistem Peredaran

Perbedaan uang kartal dan uang giral juga terletak pada sistem peredarannya. Uang kartal beredar dan berlaku di semua elemen lapisan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, sementara uang giral umumnya hanya beredar di kalangan tertentu saja. Pengguna uang giral umumnya adalah masyarakat kalangan ekonomi kelas atas yang akrab dengan sistem perbankan.

Nah, itulah beberapa perbedaan uang kartal dan uang giral yang bisa kami rangkum. Mungkin di antara Anda ada yang memiliki pendapat lain tentang perbedaan kedua jenis uang tersebut? Silakan sampaikan di kolom komentar!

0 Response to "6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral Lengkap dalam Tabel"