Dalam mengurusi hubungan diplomatik dengan negara lain, pemerintah sebuah negara membutuhkan sebuah lembaga atau seseorang yang ditugasi sebagai utusan atau wakil. Utusan sebuah negara yang berada di negara lain tersebut bisa berupa duta atau konsul. Duta dan konsul mengambil alih peran pemerintah negara yang menunjuknya atas setiap hubungan yang dijalin dengan pemerintah negara lain. Hubungan yang diurusi duta dan konsul bisa berupa hubungan politik maupun hubungan ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya.
Perbedaan Duta dan Konsul
Pada artikel kali ini, kita tidak akan membahas secara mendalam tentang duta dan konsul. Kita hanya akan mengulas tentang perbedaan keduanya. Hal ini karena banyak di antara kita yang masih menganggap bahwa duta dan konsul adalah sama.Meski sama-sama bertindak sebagai perwakilan suatu negara di negara lain, namun duta dan konsul memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan duta dan konsul dapat dilihat dari beberapa hal, mulai dari tugas yang diurusi, tanggung jawab, pengangkatan, hingga tingkatan keduanya. Secara lengkap, perbedaan keduanya dapat Anda simak pada tabel berikut.
Perbedaan | Duta | Konsul |
Hal yang diurusi | Politik dan pemerintahan | Ekonomi dan perdagangan |
Kedudukan | Ibu kota negara | Kota-kota pusat perdagangan |
Jumlah | Satu duta untuk satu negara | Boleh lebih dari 1 konsul untuk satu negara |
Pengangkatan | Letter of creadance (surat kepercayaan) | Exequatur (surat pengangkatan) |
Tanggung jawab | bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar Negeri | bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri |
Tingkatan | Duta besar, duta, menteri residen, kuasa usaha, dan atase | Konsul jenderal, konsul dan wakil konsul, serta agen konsul |
1. Hal yang Diurusi
Perbedaan duta dan konsul yang pertama terletak pada hal yang diurusi keduanya. Duta umumnya hanya mengurusi urusan politik dan pemerintahan, seperti mengadakan perundingan masalah yang dihadapi kedua negara, melindungi warga negaranya yang tinggal di negara tersebut, mengurusi visa dan paspor, dan lain sebagainya. Sementara konsul umumnya hanya mengurusi urusan ekonomi dan perdagangan dan sosial budaya.Baca Juga : Perbedaan A.M dan P.M
2. Perbedaan Kedudukan dan Jumlah
Duta dan konsul juga berbeda dari segi kedudukan dan jumlahnya. Sebuah kedutaan negara lain umumnya hanya ada satu di suatu negara dengan kedudukannya berada di ibukota negara yang bersangkutan. Sementara konsul bisa berjumlah lebih dari satu dengan kedudukan yang lazimnya berada di kota-kota pusat perdagangan atau kebudayaan.3. Pengangkatan dan Tanggung Jawab
Duta diangkat melalui surat kepercayaan (surat kepercayaan), sementara konsul di angkat oleh surat pengangkatan (surat pengangkatan). Duta bertanggung jawab langsung pada Presiden selaku pemberi kepercayaan melalui Kementerian Luar Negeri, sementara konsul bertanggung jawab langsung pada Kementerian Luar Negeri. Baik duta maupun konsul, keduanya diangkat oleh presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal.4. Tingkatan
Perbedaan duta dan konsul juga terdapat dari tingkatan keduanya. Duta terbagi menjadi 5, yaitu duta besar, duta, menteri residen, kuasa usaha, dan atase. Sementara konsul terbagi menjadi 3 tingkatan. Tingkatan-tingkatan duta dan konsul tersebut dapat Anda pahami melalui tabel berikut:Duta | Konsul |
|
|
0 Response to "6 Perbedaan Duta dan Konsul dalam Hubungan Internasional"